Barito SelatanUncategorized

RPJMD Barsel 2025-2029 Disusun Selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo

×

RPJMD Barsel 2025-2029 Disusun Selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
rpjmd-barsel-2025-2029-disusun-selaras-dengan-asta-cita-presiden-prabowo
RPJMD Barsel 2025-2029 Disusun Selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo

BUNTOK (Dinamika Kalteng) – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menggelar rapat musyawarah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, bertempat di Aula Kantor Bapperida, Kamis (12/6/2025).

Rapat ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Plh Sekda Barsel Ita Minarni, Asisten Setda Barsel, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Barito Selatan, serta sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan dari Organisasi Masyarakat.

Dalam sambutannya, Khristianto Yudha menegaskan bahwa penyusunan RPJMD tidak boleh menyimpang dari visi dan misi kepala daerah, baik Bupati maupun Wakil Bupati. Selain itu, RPJMD juga diharapkan selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan provinsi dan nasional.

“RPJMD ini harus sinkron dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” tegasnya.

Ia menjelaskan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun yang memuat penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah. Dokumen ini disusun dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional.

Mengusung visi “Terwujudnya Barito Selatan yang Sejahtera, Berdaya Saing serta Menjadi Penyangga Pangan dan Energi Ibu Kota Nusantara,” rancangan RPJMD Barsel 2025–2029 memuat enam misi pembangunan daerah dan 32 program prioritas yang akan dilaksanakan selama lima tahun ke depan.

Wabup juga mengajak seluruh pihak menjadikan Musrenbang RPJMD ini sebagai tonggak sejarah untuk mewujudkan masa depan Barito Selatan yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala Bapperida Barito Selatan, Jaya Wardana, menyampaikan bahwa RPJMD merupakan cerminan harapan dan cita-cita kepala daerah selama lima tahun ke depan.

“Seluruh kepala perangkat daerah harus mampu menjabarkan isi RPJMD ke dalam program kerja masing-masing,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil dari musyawarah tersebut nantinya akan disampaikan kepada DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Mas Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *